Pernah dengar istilah rush handling? Sederhananya adalah pelayanan segera “jalur cepat” dalam kepabeanan, khusus buat barang impor tertentu yang memang harus segera keluar dari Kawasan Pabean. Jadi nggak semua barang bisa pakai fasilitas ini, hanya yang punya sifat peka kondisi dan/atau peka waktu.
Aturan mainnya tertuang di PMK 74/PMK.04/2021 yang telah diubah dengan PMK 26/2024.
Barang Apa Saja yang Bisa Dapat Rush Handling?
Barang impor rush handling bisa masuk ke Kawasan Pabean melalui pelabuhan maupun bandara, asalkan memenuhi kriteria, yakni sifatnya peka kondisi dan/atau peka waktu. Contohnya:
- Jenazah dan abu jenazah.
- Organ tubuh manusia (ginjal, darah, kornea, atau darah).
- Barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.
- Binatan hidup.
- Tumbuhan hidup.
- Surat kabar/majalah yang peka waktu.
- Dokumen (surat).
- Uang kertas asing (banknotes).
- Vaksin dan obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus.
- Tanaman potongan segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya.
- Ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.
- Barang lainnya yang mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabeana atu Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Bagaimana Cara Mengajukan Rush Handling?
Kalau kamu importir dan merasa barangmu butuh layanan “jalur cepat” ini, ada beberapa langkah yang harus diikuti:
- Siapkan dokumen pelengkap pabean
Mulai dari invoice, packing list, dokumen pengangkutan barang, sampai dokumen terkait fasilitas terkait dengan PPN, Bea Masuk, Cukai, PPnBM, dan/atau PPh pasal 22.
- Ajukan permohonan ke Kepala Kantor Pabean
Permohonan disampaikan ke Kepala Kantor Pabean atau pejabat Bea Cukai di lokasi masuknya barang. Jangan lupa lampirkan dokumen lengkapnya.
- Sertakan jaminan
Importir wajib memberikan jaminan sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh pasal 22 yang terutang.
Jaminan dapat berbentuk tunai, bank guarantee, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari Lembaga penjamin, corporate guarantee, dan/atau jaminan tertulis
Tapi ada pengecualian—misalnya kalau barang impor berupa jenazah, abu jezanah dan organ tubuh, atau sudah memiliki Surat Keputusan pembebasan bea masuk atau juga tarif pembebanan bea masuknya sebesar 0%.
- Jangan lewat dari 3 hari
Permohonan harus diajukan maksimal 3 hari setelah barang tiba.
- Penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang dengan rush handling
Jika permohonan disetujui, maka surat persetujuan akan terbit dalam waktu 2 jam setelah diterimanya permohonan. Untuk beberapa barang tertentu, maksimal 5 jam.
Kewajiban Setelah Mendapatkan Rush Handling
Layanan “jalur cepat” bukan berarti bebas kewajiban. Importir tetap harus melunasi bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang. Setelah kewajiban semua beres, maka importir bisa mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diberikan.
Jika sampai telat? Ada risikonya: sanksi denda 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi, plus permohonan rush handling berikutnya bakal ditolak selama 60 hari pada seluruh Kantor Pabean
Singkatnya, rush handling ini ibarat jalur ekspres di kepabeanan buat barang-barang yang nggak bisa menunggu lama. Tapi tentu ada aturan ketat dan prosedur yang harus dipenuhi. Dengan memahami alurnya, importir bisa menghindari masalah dan memastikan barang sampai tepat waktu.
Masih bingung urus fasilitas kepabeanan?
Tenang, serahkan pada Hasta Widya Consulting – kami siap dampingi dari awal sampai beres!
hastawidya.com