Pernah nggak kepikiran, gimana caranya kalau ada barang impor yang sebenarnya cuma “numpang lewat” di Indonesia? Misalnya, sebuah perusahaan mau ikut pameran internasional dan butuh mesin khusus dari luar negeri. Mesin itu dipakai sebentar buat keperluan pameran, lalu setelah acara selesai langsung dikirim balik lagi ke negara asalnya. Nah, kasus seperti ini disebut Impor Sementara.
Karena barangnya memang tidak menetap di Indonesia, Pemerintah memberikan fasilitas khusus agar pelaku usaha nggak merugi, seperti pembebasan atau keringanan bea masuknya, PPN dan PPnBM tidak dipungut, bahkan PPh Pasal 22 juga dikecualikan. Jadi, biaya yang keluar bisa lebih ringan.
Terus, aturan mainnya gimana? Semua sudah diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.04/2017 yang terakhir diubah lewat PMK Nomor 106/PMK.04/2019. Jadi kalau ada barang impor yang cuma mau “singgah” sebentar di Indonesia, ada payung hukumnya yang jelas.
Singkatnya, impor sementara ini ibarat tamu yang datang, duduk sebentar, lalu pulang lagi—nggak perlu repot, asal semua sesuai prosedur. 😉
Contoh barang impor sementara yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk:
- Barang untuk pameran, seminar, konferensi, atau kegiatan semacam itu;
- Barang untuk keperluan penelitian, dan ilmu pengetahuan, professional/tenaga ahli, barang contoh, dan/atau peragaan;
- Barang untuk pertunjukan umum, olahraga, dan/atau perlombaan;
- Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang impor atau ekspor baik secara berulang-ulang maupun tidak;
- Kapal wisata (yacht) asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
- Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji dan/atau dikalibrasi;
- Binatang hidup untuk pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan dan/atau penanggulangan gangguan keamanan;
- Barang untuk penanggulangan bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, atau gangguan keamanan, dan untuk tujuan kemanusiaan atau sosial;
- Barang keperluan kegiatan TNI/Polri, dalam rangka pertahanan dan keamanan;
- Kapal yang diimpor oleh Perusahaan pelayaran niaga nasional atau Perusahaan penangkapan ikan nasional yang mempunyai fungsi utama berlayar untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang melakukan kegiatan angkutan laut atau penangkapan ikan di dalam wilayah perairan Indonesia;
- Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh Perusahaan penerbangan nasional yang melakukan kegiatan angkutan udara di dalam wilayah Indonesia, termasuk helicopter;
- Barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut;
- Barang pendukung untuk proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah dari luar negeri;
- Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean; dan atau
- Peti kemas dan perlengkapannya yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam Daerah Pabean.
Contoh barang impor sementara yang mendapatkan Keringanan Bea Masuk:
- Mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek insfrastruktur;
- Barang yang digunakan untuk melakukan perbaikan; atau
- Barang yang digunakan untuk melakukan pengetesan atau pengujian.
Jaminan Impor Sementara
Walaupun dapat fasilitas pembebasan, bukan berarti importir tinggal duduk manis manja. Tapi ada kewajiban untuk menyerahkan jaminan,
- Atas barang impor sementara yang mendapatkan pembebasan bea masuk, sebesar bea masuk; PPN/PPnBM, dan/atau PPh 22 yang terutang;
- Atas barang impor sementara yang mendapatkan keringanan bea masuk, sebesar selisih antara bea masuk yang seharusnya dibayar dengan yang sudah dibayar, ditambah PPh 22 yang terutang.
Berapa Lama Boleh “Impor Sementara”?
Menurut aturan di PMK 106/2019, impor sementara punya batas waktu maksimal 1 tahun. Kalau memang butuh lebih lama, bisa diperpanjang hingga total 3 tahun. Hitungannya dimulai sejak pemberitahuan impor barang mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran. Jadi nggak bisa seenaknya memperlama masa tinggal barang.
Jangan Lupa Ekspor Kembali Barang Impor Sementara
Nah, ini bagian pentingnya: setelah masa izin impor sementara habis, barang wajib diekspor kembali. Aturannya, barang harus diekspor paling lambat 30 hari setelah jangka waktu impor sementaranya berakhir. Bisa dikirim ekspor secara bertahap, tapi keseluruhan barang impor sementara harus diselesaikan ekspornya dalam batas waktu tersebut.
Kalau telat? Siap-siap kena denda yang lumayan bikin kantong bolong: 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Jadi, jangan sampai kelewat!
🤔 Masih bingung urus fasilitas kepabeanan?
👉 Tenang, serahkan pada Hasta Widya Consulting – kami siap dampingi dari awal sampai beres! 🚀
🌐 hastawidya.com