Apa itu Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ?

Tahukah kamu? Pemerintah punya berbagai cara untuk membantu pelaku industri agar terus tumbuh dan aktif menembus pasar ekspor. Salah satunya lewat Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) — sebuah kebijakan yang dibuat untuk mendorong daya saing produk dalam negeri di kancah global.

Fasilitas KITE ini dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Melalui program ini, pelaku usaha bisa mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang impor yang akan diolah, dirakit, atau dipasang menjadi produk ekspor. Jadi, biaya produksi bisa lebih efisien, harga produk lebih kompetitif, dan ekspor pun semakin lancar.

Singkatnya, KITE hadir sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah agar industri dalam negeri makin kuat dan siap bersaing di pasar dunia.

Sebagai dasar hukumnya, pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, tepatnya pada Pasal 26 ayat (1) huruf k.

Dalam praktiknya, fasilitas KITE terbagi menjadi dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan.

Keduanya punya tujuan yang sama — mendukung kegiatan ekspor — tapi mekanismenya sedikit berbeda.

KITE Pengembalian

Jenis ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145/PMK.04/2022. Dalam skema ini, perusahaan tetap harus membayar bea masuk dan pajak impor saat mengajukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Namun, setelah barang tersebut diolah dan hasil akhirnya diekspor, pembayaran tadi bisa dimintakan kembali sebagai pengembalian. Jadi, bisa dibilang sistemnya “bayar dulu, minta balik setelah ekspor”.

💡 KITE Pembebasan

Berbeda dengan yang pertama, fasilitas ini diatur dalam PMK No. 149/PMK.04/2022. Pada KITE Pembebasan, bea masuk dan pajak impor tidak perlu langsung dibayar, tapi ditutup dengan jaminan. Setelah barang impor tersebut diolah dan hasilnya diekspor, jaminan akan dikembalikan. Sistemnya lebih ringan di awal karena tidak perlu keluar dana terlebih dahulu.

Singkatnya, KITE Pengembalian cocok bagi perusahaan yang siap bayar dulu dan menunggu pengembalian setelah ekspor, sedangkan KITE Pembebasan lebih pas untuk yang ingin menjaga arus kas tetap lancar sejak awal proses produksi.

Dalam pelaksanaannya, ada batas waktu tertentu yang harus dipatuhi oleh perusahaan penerima fasilitas KITE. Barang impor yang digunakan dalam proses produksi wajib diekspor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberitahuan pabean impor (PIB).

Namun, aturan ini cukup fleksibel. Jika perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan, maka jangka waktu ekspor bisa ditetapkan lebih lama sesuai kebutuhan proses produksinya. Selain itu, perusahaan juga punya kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu sebelum batas 12 bulan tersebut berakhir.

Pengajuan perpanjangan dapat disetujui dalam hal:

  1. Penundaan ekspor dari pembeli;
  2. Pembatalan ekspor atau penggantian pembeli;
  3. Sisa Barang dan Bahan karena adanya batasan minimal pembelian, sehingga belum dapat diproduksi sampai dengan periode KITE berakhir;
  4. Kondisi kahar {force majeure); dan/atau
  5. Kondisi lain yang mengakibatkan diperlukannya perpanjangan periode KITE berdasarkan manajemen risiko dan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.

 

🤔 Bingung mau urus fasilitas kepabeanan?
✅ Tenang, serahkan pada Hasta Widya Consulting – kami siap dampingi dari awal sampai beres! 
🌐 hastawidya.com

Bagikan Artikel