Dalam proses impor, dasar perhitungan bea masuk ditentukan dari nilai pabean. Nah, nilai pabean ini biasanya dihitung berdasarkan nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya akan dibayar atas barang impor tersebut. Perhitungannya menggunakan ketentuan Incoterms CIF (Cost, Insurance, and Freight) — artinya mencakup biaya barang, asuransi, dan pengiriman hingga ke pelabuhan tujuan di Indonesia.
Menariknya, sistem kepabeanan kita menggunakan self-assessment, di mana importir wajib menghitung dan memberitahukan sendiri nilai pabeannya melalui dokumen pemberitahuan impor barang. Tapi, bukan berarti semuanya langsung diterima begitu saja.
Jika ada indikasi perbedaan antara nilai yang diberitahukan dengan nilai sebenarnya (misalnya harga barang dinilai terlalu rendah dari harga pasar), maka pejabat Bea dan Cukai berhak menetapkan nilai pabean tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah adanya potensi penyalahgunaan nilai transaksi.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan, jika terjadi kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang menyebabkan kurangnya pembayaran bea masuk, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Besarnya denda ini tidak main-main — bisa mencapai paling sedikit 100% dan paling banyak 1000% dari jumlah bea masuk yang kurang dibayar.
Artinya, ketelitian dalam menghitung dan melaporkan nilai pabean itu sangat penting. Selain untuk menghindari potensi denda besar, hal ini juga menunjukkan kepatuhan dan integritas perusahaan dalam menjalankan kewajiban kepabeanan. Jadi, selalu pastikan data transaksi impor disampaikan dengan benar, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Untuk lebih jelasnya, besaran sanksi denda atas kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019.
Mengacu pada Pasal 6 PP 39/2019, denda tersebut ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara jumlah kekurangan pembayaran bea masuk dengan bea masuk yang telah dibayar.
Berikut rincian persentasenya:
- kekurangan pembayaran ≤ 25% → dikenakan denda 100%
- kekurangan pembayaran > 25% sampai dengan 50% → dikenakan denda 200%.
- kekurangan pembayaran > 50% sampai dengan 75% → dikenakan denda 400%.
- kekurangan pembayaran > 75% sampai dengan 100% → dikenakan denda 700%.
- kekurangan pembayaran > 100% → dikenakan denda 1000%.
Dengan kata lain, semakin besar selisih antara nilai yang dilaporkan dan nilai sebenarnya, semakin tinggi pula sanksi dendanya. Aturan ini dibuat agar importir lebih disiplin dan akurat dalam menyampaikan nilai pabean, sekaligus menjaga transparansi dan keadilan dalam proses kepabeanan.
🤔 Bingung ajukan fasilitas kepabeanan?
✅ Hasta Widya Consulting siap bantu step by step sampai tuntas!
🌐 hastawidya.com