Pemerintah Cabut Permendag 36/2023, Luncurkan Aturan Baru sebagai Bagian dari Paket Deregulasi Impor

Bekasi, 1 September 2025 — Kementerian Perdagangan resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang sebelumnya telah mengalami tiga kali perubahan—terakhir melalui Permendag No. 8 Tahun 2024. Seluruh ketentuan dalam Permendag 36/2023 kini telah dicabut dan digantikan oleh Permendag No. 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, akan mulai berlaku pada 29 Agustus 2025.

Permendag 16/2025 menjadi langkah awal dari paket deregulasi impor yang disiapkan pemerintah sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian. Paket ini mencakup sembilan regulasi yang dirancang untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Delapan regulasi lainnya dijadwalkan mulai berlaku di tanggal 29 Agustus 2025 dan akan melengkapi kerangka kebijakan impor yang lebih adaptif dan efisien.

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun

Bagikan Artikel