Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 mengenai Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
Regulasi yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025, Kebijakan ini memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
Beberapa pengaturan tarif PPh pasal 22 berdasarkan PMK 51/2025 sebagai berikut:
Impor Barang:
- Barang tertentu sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor.
- Barang lainnya sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor.
- Kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan menggunakan angka pengenal impor.
- Emas Batangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor.
- Barang umum selain barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) yang menggunakan angka pengenal impor sebesar 2,5% dari nilai impor.
- Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf c) dan huruf e) yang tidak menggunakan angka pengenal impor, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor.
- Barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual Lelang
Ekspor Komoditas Tambang:
- Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebesar 1,5% dari nilai ekspor (kecuali yang terikat kontrak kerja sama pertambangan dan kontrak karya)