Pembetulan Data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Eksportir memiliki kesempatan untuk mengoreksi atau memperbaiki data PEB jika terdapat kesalahan. Proses ini tidak memerlukan pemeriksaan fisik barang, kecuali apabila PEB tersebut terkena Nota Hasil Intelijen (NHI). Jika terkena NHI dan dilakukan pemeriksaan fisik, maka persetujuan atas pembetulan data hanya akan diberikan jika hasil pemeriksaan menunjukkan kesesuaian. Jika terdapat ketidaksesuaian, maka kasusnya akan ditindaklanjuti oleh bagian pengawasan. Berbeda dengan proses pada PIB, pembetulan PEB merupakan hal yang wajar dan umum terjadi. Sementara itu, perbaikan data pada PIB hanya bisa dilakukan secara manual dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor. Secara umum, pembetulan data PEB lebih mudah dibandingkan PIB karena dapat dilakukan secara online melalui sistem yang terhubung dengan internet.

PEMBETULAN DATA PEB

Berikut ini merupakan ketentuan-ketentuan terkait dengan pembetulan data pada PEB:

  1. Pembetulan data PEB terkait jenis barang, jumlah barang, dan nomor peti kemas dapat dilakukan sebelum barang dimasukkan ke dalam Kawasan Pabean. Jika PEB mencakup lebih dari 1 (satu) kemasan atau kontainer, maka perhitungan waktu pemasukan dimulai dari saat kontainer atau kemasan terakhir dimasukkan.
  2. Jika terjadi pengangkutan sebagian (short shipment) terhadap jenis barang, jumlah barang, atau nomor peti kemas, pembetulan dapat dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut. Jika seluruh barang ekspor tidak ikut terangkut, maka pembetulan atau penggantian data seperti nama sarana pengangkut, nomor voyage atau nomor flight, dan tanggal perkiraan ekspor bisa diajukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut semula.
  3. Untuk penjualan barang dan makanan di dalam pesawat udara, pembetulan data PEB terkait jumlah dan jenis barang dapat dilakukan maksimal 30 hari setelah keberangkatan. Sementara untuk jenis barang lain yang diangkut dengan pesawat (selain makanan dan barang jualan), pembetulan hanya diperbolehkan dalam waktu maksimal 3 hari setelah keberangkatan, dan pembetulan data ini harus berdasarkan hasil penimbangan dari pihak pengangkut.
  4. Pembetulan data PEB untuk barang curah, baik jenis maupun jumlahnya, hanya bisa dilakukan dalam waktu paling lama 3 hari sejak keberangkatan sarana pengangkut.
  5. Perbaikan data terkait nilai Free on Board (FOB) dan jenis valuta diperbolehkan maksimal 45 hari untuk ekspor minyak dan bahan bakar (Migas dan BBM), dan maksimal 30 hari untuk ekspor barang non-Migas dan BBM, dihitung dari tanggal pendaftaran PEB.
  6. Pembetulan terhadap data lain di luar poin-poin di atas (misalnya, selain jenis dan jumlah barang, nomor kontainer, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, tanggal perkiraan ekspor, nilai FOB, dan jenis valuta), hanya bisa dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1 bulan sejak PEB memperoleh nomor pendaftaran.
Bagikan Artikel